Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 07 September 2021 12:16:27 WIB | 867 kali dilihat.


Profil PPID

Download

SEJARAH PPID PELAKSANA

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomer 14 Tahun 2008 merupakan landasan terbentuknya PPID. Tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Adanya UU KIP ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan  Badan Publik Negara termasuk RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di dalam UU KIP Nomer 14  Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (3) UU KIP  yang berbunyi Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Berdasarkan hal tersebut maka Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang membentuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dengan Surat Keputusan Direktur Nomor 800/361/HK-KP/IV-2017  diketuai Kabag. Umum, dengan pembagian bidang yang terdiri atas Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pengeolahan Informasi dan Bidang Layanan Informasi Publik.

Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari PPID terkait dengan banyak aspek yang menyeluruh dan anggotanya berkolaborasi serta bersinergi dengan beberapa unit kerja.

Sesuai berjalannya waktu serta amanat yang tertuang didalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 maka nama PPID Pembantu RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang diubah menjadi PPID Pelaksana  RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, diketuai oleh Kabag. Umum dengan pembagian bidang terdiri atas; Bidang Pengumpulan Dan Pengelola Informasi, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pelayanan Informasi dan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian

 

PERATURAN PERUNDANGAN

  1. UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Perki 1 th 2021 tentang standar layanan informasi publik
  3. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 th 2022 Keterbukaan Informasi Publik
  4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 th 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat

 

VISI MISI

VISI

“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
  2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi; dan
  3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia.

 

MOTTO

“Mengutamakan Pelayanan Yang Ramah, Cepat, Tepat dan Terbaik”

 

NILAI

“Bekerja adalah ibadah ikhlas dalam merengkuh capaian”

 

FALSAFAH

  1. Dedikasi yang luhur dalam memberi pelayanan kepada masyarakat adalah didasari semangat mengabdi dan berbuat kebaikan dihadapan Tuhan yang khalik;
  2. Kepuasan dalam menjalankan tugas adalah perwujudan dari pemenuhan kebutuhan kesehatan dan kepuasan para pasien dan klien, keluarganya dan masyarakat sekitarnya. Semua merupakan amal ibadah yang tidak terukur nilainya;
  3. Penyembuhkan adalah takdir – iradat dari yang khalik dan profesi kesehatan beserta pasien, adalah hambanya dan bersama-sama berusaha sekuat tenaga untuk kepentingan kesehatan jiwa dan raga keseluruhan; dan
  4. Kesehatan jiwa adalah erat berkaitan dengan kesehatan jasmani dan sosial, olah karena itu tugas RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang tidak terbatas pada pelayanan kesehatan jiwa saja tetapi semua yang berkaitan dengannya.

 

Tugas PPID :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian indormasi dan/atau perubahannya;

 

TANGGUNG JAWAB

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik; dan 4. Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik.

 

PRESTASI PPID PELAKSANA

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang meraih capaian positif, yang ditandai dengan penganugerahan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumatera Barat yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat. Capaian ini menunjukkan bukti konsistensi PPID RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang yang telah meraih prestasi sejenis sejak tahun 2017 hingga saat ini, sebagai berikut:

 

  1. Tahun 2017,  OPD peringkat 2  (dua) kategori OPD Provinsi Sumatera Barat.
  2. Tahun 2018, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu), OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat
  3. Tahun 2019, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu) dan OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat.
  4. Tahun 2020, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu) dan OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat
  5. Tahun 2021, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu) dan OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat
  6. Tahun 2022, diraih 3 Penghargaan sekaligus yaitu:
    1. OPD informatif
    2. Juara 1 kategori BLUD/BUMN/BUMNag
    3. Achievement Motivation Person

Kategori