Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 29 Oktober 2016 12:08:44 WIB | 1,133 kali dilihat.
Dalam rangka mengimplementasikan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 pasal 10 ayat (2) tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual , RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada Hari Selasa (25/10/16) di Gedung Utama LT II RS. Jiwa Prof. HB. Saanin, dengan menghadirkan narasumber dari DPKD Provinsi Sumatera Barat “ Yenita, SE, M.Si dan Erwin Rydas, SE”. Peserta berasal dari Pejabat Eselon III dan IV, Staf Anggaran dan Perbendaharaan, Staf Akuntansi dan Verifikasi, Pejabat Pengadaan, Panitia Penggadaan, Panitia Persediaan Barang, dan Ka. Instalasi di Lingkungan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin .
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang “ dr. Lily Gracediani, M.Kes.Menurut Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah wajib Menyusun Laporan Keuangan Berbasis Akrual. Karena itu RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang telah mulai menerapkan akuntansi berbasis akrual.
Dengan dilaksanakan Sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta sosialisasi untuk memperhatikan materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya. Karena perubahan basis akuntansi dari kas menuju akrual membawa dampak terhadap perubahan tahapan pencatatan dan jenis laporan keuangan yang dihasilkan. Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang kepada DPKD Provinsi Sumatera Barat telah mendampingi dan memberikan bimbingan kepada RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang , sehingga RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang mampu menerapkan sistem ini.( Humas_hbsaanin)