Senin (29/07/2019) telah dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di Lingkungan RS. Jiwa Prof. Hb. Saanin Padang, sebanyak 4 (empat) orang dari RS. Jiwa Prof. Hb. Saanin Padang, 3 (tiga) orang dari RSUD Mohammad Natsir Solok dan 1 (satu) orang dari RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi yang bertempat di lapangan apel RS. Jiwa Prof. Hb. Saanin Padang.
PNS RS. JIWA PROF. HB. SAANIN PADANG
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821.22/2668/BKD-2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Perawat atas nama Ns. Ezzeddin, S.Kep diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Madya
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821.22/2476/BKD-2019 Tanggal 21 Juni 2019 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Perawat atas nama Ns. Cendra Fitria, S.Kep diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821.22/2485/BKD-2019 Tanggal 24 Juni 2019 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Perawat atas nama Desmira Yeni, AMK diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Mahir/Pelaksana Lanjutan
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821.22/2477/BKD-2019 Tanggal 21 Juni 2019 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Perawat atas nama Ridwan Abadi, A.Md. Kep diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Mahir/Pelaksana Lanjutan
PNS RSUD MOHAMMAD NATSIR SOLOK :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 M Tahun 2019 Tanggal 13 Juni 2019 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Dokter atas nama dr. Adji Mustiadji, Sp.An diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Utama
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821.22/2038/BKD-2019 Tanggal 21 Mei 2019 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Dokter atas nama dr. Vandra Bina Riyanda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Pertama
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821.23/1457/BKD-2019 Tanggal 12 April 2019 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Penyuluh atas nama Indra Asmar, SKM diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama
PNS RSUD Dr. ACHMAD MOCHTAR BUKITTINGGI:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 M Tahun 2019 Tanggal 13 Juni 2019 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Dokter atas nama dr. Firman Abdullah, Sp.OG diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan telah mengacu pada Perka BKN No 7 tahun 2017 dimana setiap PNS yang mengalami kenaikan Jabatan Fungsional harus dilantik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan. Yang mana PNS yang dilantik didampingi oleh seorang rohaniawan dan dua orang saksi.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhiri sambutan dari Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. “drg. Ernoviana, M.Kes”
Pejabat fungsional yang dilantik diharapkan senantiasa berorientasi pada prestasi kerja, sehingga menjadi aparatur yang berdaya guna dan melaksanakan tugas umum pemerintahan dengan baik.(humas_hbsaanin)