Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 14 Agustus 2020 23:06:00 WIB | 730 kali dilihat.
Padang, 14-08-2020, RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang mengadakan kegiatan persamaan persepsi dan evaluasi pelaksanaan Pengaduan Masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan bagimana keterkaitannya dengan Pelaksanaan pembangunan Zona lntegritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan arahan langsung dari Direktur Ibu “drg. Ernoviana, M. Kes. Pihak-pihak yang terlibat dan mempunyai keterkaitan langsung dengan layanan pengaduan di rumah sakit, yaitu; Tim ULP (Unit Layanan Pengaduan), Seluruh Kabag/Kabid, Kasubag/Kasubid, Perawat pengawas, Pokja HPK, Tim Whistle Blowing System (WBS), Tim Unit Penanganan Gratifikasi (UPG), Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI), Tim Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Case Manager, Karu Rawat Jalan, Petugas SIPP BPJS, Security
Sejatinya Standar pelayanan minimal (SPM) yang dimiliki oleh setiap instansi pemerintahan diharapkan mampu mengatasi masalah pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintahan yang sering menjadi keluhan dari masyarakat. Keluhan sering terjadi karena dalam proses pelayanan sering kali tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Masyarakat perlu melakukan pengawasan external terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, agar penyelenggara pelayanan publik bekerja sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta prosedur penyampaian keluhan terhadap pengguna jasa pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik, sehinnga memaksa penyelenggara pelayanan publik memperbaiki kinerja mereka.
Pelaksanaan pembangunan Zona lntegritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang tidak terlepas dari budaya pelayanan prima kepada masyarakat dan seluruh pengguna pelayanan dari semua tingkatan stakeholder. Sehingga perlu pengawasan dan evaluasi yag teratur terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Layanan Pengaduan untuk RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang ada 3 yaitu: Pengaduan didalam jam kerja, Pengaduan diluar jam kerja dan online (melalui website rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id), yang telah mempunyai kanal tersendiri sehingga memudahkan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/keluhan terhadap layanan yang diberikan. (humas_hbsaanin)