Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 17 September 2020 09:33:39 WIB | 725 kali dilihat.


PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN RS. JIWA PROF. HB. SAANIN PADANG


Rabu (16/09/2020) telah dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di Lingkungan RS. Jiwa Prof. Hb. Saanin Padang, sebanyak 16 (enam belas) orang dari RS. Jiwa Prof. Hb. Saanin Padang, yang bertempat di Gedung Utama Lt II RS. Jiwa Prof. Hb. Saanin Padang.

 

Pejabat Fungsional yang dilantik adalah sebagai berikut:

  1. Ns. Maila Andra Santi, S. Kep kedalam jabatan Fungsional Perawat Pertama
  2. Ns. Putri Manik Rivania diangkat kedalam jabatan Fungsional Perawat Pertama
  3. Ns. Rani Dasra, S. Kep diangkat kedalam Jabatan Fungsional Perawat Pertama
  4. Ns. Maiva Sri Putri, S. Kep diangkat kedalam Jabatan Fungsional Perawat Pertama
  5. Ns. Putri Wulandari, S.Kep diangkat kedalam Jabatan Fungsional Perawat Pertama
  6. Alfinia Yulita, Amd. Kep diangkat kedalam Jabatan Fungsional Perawat Terampil
  7. Ranny Octa Vergina, Amd. Kep kedalam jabatan Fungsional Perawat Terampil
  8. Mish Fadhillah, Amd.Kep diangkat kedalam jabatan Fungsional Perawat Terampil
  9. Niko Yuliandra, Amd.Kep diangkat kedalam Jabatan Fungsional Perawat Terampil
  10. Septie Wulandari, Amd.Kep diangkat kedalam Jabatan Fungsional Perawat Terampil
  11. Susweni Fatria, Amd.Far diangkat kedalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker Pelaksana
  12. Lusyandani Satria Putri, Amd.Far diangkat kedalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker Pelaksana
  13. Elnit Trimala, Amd.Farm diangkat kedalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker Pelaksana
  14. Chintara Diva Septina, Amd.AK diangkat kedalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
  15. Novella Narulita Ayu Soeharta, Amd.AK diangkat kedalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
  16. Yani Imelda, Amd.AK diangkat kedalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana

 

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan telah mengacu pada Perka BKN No 7 tahun 2017 dimana setiap PNS yang mengalami kenaikan Jabatan Fungsional harus dilantik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan. Yang mana PNS yang dilantik didampingi oleh seorang rohaniawan dan dua orang saksi.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhiri sambutan dari Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. “drg. Ernoviana, M.Kes”

Pejabat fungsional yang dilantik diharapkan senantiasa berorientasi pada prestasi kerja, sehingga menjadi aparatur yang berdaya guna dan melaksanakan tugas umum pemerintahan dengan baik.(humas_hbsaanin)


Share Berita :