Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 23 April 2021 14:20:47 WIB | 1,454 kali dilihat.
Padang, hari ini Jumat (23-04-2021), RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang kedatangan Tim Visitasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Subdit Pemantauan dan Evaluasi RS, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Kota Padang, Bagian Hukum dan Organisasi Sesditjen Yankes, Direkorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
Kunjungan Tim ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Klasifikasi RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang, Tim terdiri dari
Tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Bapak Arry Yuswandi, SKM, M.KM, Direktur RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang Ibu Dr. Aklima, MPH
Monev dilakukan dengan metode daring dan kunjungan langsung ke lapangan, dalam kunjungan ini tim Visitasi menegaskan bahwa dalam pengusulan peningkatan kelas menjadi kelas A, RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan.
(humas_hbsaanin)