Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Gesyca Rikhaflina, S.I.Kom | 17 November 2021 13:18:50 WIB | 1,811 kali dilihat.
Rekredensialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan. Rekredensialing Tim BPJS kesehatan dan PERSI ini untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sudah sesuai standar pelayanan.
Recredentialing dilaksanakan hari Rabu 17 November 2021 di Ruang Rapat Direksi diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Ka. Instalasi/Unit/Karu,Tim Visitasi Rekredentialing BPJS Kesehatan Cabang Padang dan PERSI.
Survei dan monitoring juga dilakukan dengan telaah lapangan ke seluruh fasilitas pelayanan antara lain: Laboratorium, Rawat Inap, IGD maupun Poliklinik rawat jalan, CSSD, Farmasi, Rehab Medik dll
Tujuan dari rekredensialing ini diharapkan RS Jiwa Prof. HB Saanin Padang, mampu memenuhi standar kelayakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk 2022
Acara ini dibuka oleh dr. Aklima, MPH, selaku Plt. Direktur RS Jiwa Prof. HB Saanin Padang.
(humas_rsjhbsaanin)