Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 05 Maret 2016 08:25:30 WIB | 54,352 kali dilihat.
Pelayanan pasien di Instalasi Rawat jalan RSJ.Prof.HB.Saanin Padang memberikan Pelayanan Medis kepada Pasien bersifat Perventif Kuratif dan Rehabilitatif secara Optimal dan terpadu dan terarah sesuai dengan Standar pelayanan Publik, Standar Pelayanan Teknis Medis, Penunjang Medis dan Non Medis serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Pelayanan:
Pasien yang datang ke Instalasi Rawat Jalan untuk berobat baik Pasien Psikiatri maupun Non Psikiatri yang terdiri dari pasien lama dan pasien baru.
Prosedur Pelayanan:
1. Pasien mendaftar ke bagian Rekam Medik, staf MR menyiapkan berkas Rekam Medik diantaranya : memberi nomor Rekam Medik, mengisi KIUP, mengisi data sosial Pasien di lembaran Rawat Jalan kemudian petugas mencatat kunjungan Pasien di buku Register Rawat Jalan dan mengirimkan Rekam Medik ke :
2. Perawat :
Mencatat keluhan Utama Pasien, Melakukan cek Vital Sign Pasien, Menyiapkan Pasien untuk diperiksa Dokter. Melakukan penyuntikan Pasien bila ada instruksi dari Dokter. Mengantar Pasien ke ruang Rawat Inap bila Pasien dirawat.
3. Dokter Spesialis / Dokter Umum / Dokter Gigi :
a. Melakukan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Psikiatri, Pemeriksaan Penunjang lainnya bila diperlukan.
b. Menegakkan diagnosa, Merencanakan Terapi dan Perawatan Pasien.
c. Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan dan rencana terapi.
d. Mencatat semua Asuhan Medis pada berkas Rekam Medik
4. Merujuk baik secara internal / external ke bagian lain yang dibutuhkan Pasien.
5. Dokter memberikan resep obat pasien
6. Pengambilan obat oleh Pasien / Keluarga di Apotik sesuai resep Dokter dan dibayar di kasir
7. Pasien pulang