Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Gesyca Rikhaflina, S.I.Kom | 19 Oktober 2023 16:19:44 WIB | 309 kali dilihat.
Kamis (19-10-2023) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi Standar Pelayanan. Standar Pelayanan merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hari ini RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang menerima kunjungan Tim Penilai pada kegiatan Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023.
Tim Penilai yang datang berjumlah 3 orang terdiri dari DR. Zikri Alhadi,S.IP, MA, Sawir Pribadi dan Siri Antoni, S.Thi,M.Si, bersamaan dengan Tim Penilai juga ikut hadir perwakilan dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat.
Tim tiba di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang pada pukul 10.00 WIB, di terima langsung oleh Direktur, dr. Aklima, MPH beserta seluruh jajaran, setelah kegiatan sambutan dan seremonial Tim Penilai turun ke lapangan untuk melihat langsung implementasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atas pemenuhan Standar Pelayanan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut.
Tim mengunjungi semua unit pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, penunjang, pelayanan administrasi, pengaduan dan lain-lain.
Semoga tahun ini RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang memperoleh predikat A dan nilai yang memuaskan sehingga keluar sebagai pemenang dalam Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023.
(HUMAS RSJ SAANIN)