Gesyca Rikhaflina, S.I.Kom | 26 Oktober 2023 15:23:21 WIB | 231 kali dilihat.


MASUK NOMINASI KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK SUMBAR TAHUN 2023


RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang selaku badan publik menerima Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Rapat  Direksi Kepala Perwakilan, Kamis siang (26-10-2023)

Kedatangan Tim Visitasi Komisi Informasi diwakili oleh H. Arif Yumardi, ST (Wakil Ketua KI Sumbar), Tiwi Utami, SH (Asisten Ahli), Reza Rezki Herlinda, SE (Asisten Ahli) dan Hendri (Staf), rombongan disambut langsung oleh Direktur, dr. Aklima, MPH beserta jajaran manajemen dan PPID Pelaksana RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang 

Kedatangan Tim Visitasi Komisi Informasi untuk melakukan verifikasi faktual yang merupakan tahap ketiga dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023, dari 378 Badan Publik yang mengisi kuesioner, terdapat 161 Badan Puplik yang dilakukan verifikasi faktual dan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang merupakan salah satunya.

Selaku Direktur, dr. Aklima, MPH memberikan sambutan sekaligus memaparkan kegiatan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan oleh PPID Pelaksana RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, mulai dari pemaparan komitmen, koordinasi dan inovasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik, serta digitalisasi yang ada di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.

Saat verifikasi faktual ke PPID Pelaksana RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dan melihat langsung ke lapangan, tim Monev KI Provinsi Sumatera Barat memberikan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh PPID Pelaksana RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dan mengkonfirmasi jawaban-jawaban terhadap SAQ yang telah disampaikan. Dikatakan Ketua rombongan Tim Monev , H. Arif Yumardi, ST bahwa untuk pelaksanaan monev KIP pihaknya menggunakan beberapa indikator aspek layanan yang harus dipenuhi badan publik. Apabila indikator itu terpenuhi secara lengkap maka akan menambah poin badan publik dalam penilaian.

Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi ini diharapkan Badan Publik semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang ”Keterbukaan Informasi Publik”

(HUMAS RSJ SAANIN)


Share Berita :