Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Gesyca Rikhaflina, S.I.Kom | 4 jam yang lalu | 8 kali dilihat.
Padang, 21 Mei 2025 — Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin menerima kunjungan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka survei langsung terhadap Layanan rehabilitasi NAPZA berbasis Restorative Justice yang tersedia di rumah sakit. Dalam kunjungannya, beliau meninjau langsung fasilitas, mekanisme pelayanan, serta alur penerimaan dan penanganan klien rehabilitasi yang menjalani program Restorative Justice.
Program Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan alternatif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, di mana pelaku yang memenuhi kriteria tertentu tidak diproses melalui jalur peradilan formal, melainkan menjalani rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan dan pertanggungjawaban sosial. Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan di Sumatera Barat yang menjalankan program ini secara aktif.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba secara lebih manusiawi, efektif, dan berfokus pada pemulihan.
*Kami mohon maaf atas keterlambatan dalam merilis berita ini, karena sebelumnya website sempat mengalami proses maintenance. Terima kasih atas pengertiannya.
—Humas Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin