Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 18 Mei 2016 13:05:41 WIB | 1,494 kali dilihat.
Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang " dr Lily Gracediani, M.Kes "membuka Sosialisasi Hospital Bylaws atau Peraturan Internal Rumah Sakit pada hari Rabu 17 Mei 2016, yang bertempat di Gedung Utama LT. II RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.
Dalam sambutannya, Ibu Direktur menyampaikan bahwa “ Sosialisasi ini digelar sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 722/Menkes/SK/VII/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal RS serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 tahun 2016 tentang Pengaturan Internal RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. Ibu Direktur juga menyampaikan bahwa peraturan rumah sakit ( Hospital Bylaws ) merupakan peraturan yang mengatur pemilik rumah sakit atau yang mewakili, dan Direktur RS dan staf. Pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan bukti keseriusan rumah sakit dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat".
Setelah acara pembukaan, Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang menyampaikan presentasi tentang Peraturan Internal Rumah Sakit dan berlanjut dengan diskusi bersama dengan peserta sosialisasi yaitu Seluruh Jajaran Manajemen, dan Kepala Instalasi di lingkungan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. (Humas_ RSJ)