Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 07 September 2021 12:16:27 WIB | 1,280 kali dilihat.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomer 14 Tahun 2008 merupakan landasan terbentuknya PPID. Tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Adanya UU KIP ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik Negara termasuk RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di dalam UU KIP Nomer 14 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (3) UU KIP yang berbunyi Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Berdasarkan hal tersebut maka Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang membentuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dengan Surat Keputusan Direktur Nomor 800/361/HK-KP/IV-2017 diketuai Kabag. Umum, dengan pembagian bidang yang terdiri atas Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pengeolahan Informasi dan Bidang Layanan Informasi Publik.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari PPID terkait dengan banyak aspek yang menyeluruh dan anggotanya berkolaborasi serta bersinergi dengan beberapa unit kerja.
Sesuai berjalannya waktu serta amanat yang tertuang didalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 maka nama PPID Pembantu RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang diubah menjadi PPID Pelaksana RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, diketuai oleh Kabag. Umum dengan pembagian bidang terdiri atas; Bidang Pengumpulan Dan Pengelola Informasi, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pelayanan Informasi dan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian
VISI
“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
MISI
“Mengutamakan Pelayanan Yang Ramah, Cepat, Tepat dan Terbaik”
“Bekerja adalah ibadah ikhlas dalam merengkuh capaian”
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang meraih capaian positif, yang ditandai dengan penganugerahan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumatera Barat yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat. Capaian ini menunjukkan bukti konsistensi PPID RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang yang telah meraih prestasi sejenis sejak tahun 2017 hingga saat ini, sebagai berikut: