Download
A. SEJARAH PPID PELAKSANA
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomer 14 Tahun 2008 merupakan landasan terbentuknya PPID. Tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
Adanya UU KIP ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik Negara termasuk RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di dalam UU KIP Nomer 14 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (3) UU KIP yang berbunyi Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Berdasarkan hal tersebut maka RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang telah membentuk PPID Pelaksana pada tahun 2016, yang saat itu masih disebut dengan PPID Pembantu (Perki 1 tahun 2010)
Sesuai amanat yang tertuang didalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 maka nama PPID Pembantu RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang diubah menjadi PPID Pelaksana RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.
B. TUGAS PPID PELAKSANA:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian indormasi dan/atau perubahannya
C. TANGGUNG JAWAB
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik; dan 4. Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik
D. FALSAFAH
- Dedikasi yang luhur dalam memberi pelayanan kepada masyarakat adalah didasari semangat mengabdi dan berbuat kebaikan dihadapan Tuhan yang khalik;
- Kepuasan dalam menjalankan tugas adalah perwujudan dari pemenuhan kebutuhan kesehatan dan kepuasan para pasien dan klien, keluarganya dan masyarakat sekitarnya. Semua merupakan amal ibadah yang tidak terukur nilainya;
- Penyembuhkan adalah takdir – iradat dari yang khalik dan profesi kesehatan beserta pasien, adalah hambanya dan bersama-sama berusaha sekuat tenaga untuk kepentingan kesehatan jiwa dan raga keseluruhan; dan
- Kesehatan jiwa adalah erat berkaitan dengan kesehatan jasmani dan sosial, olah karena itu tugas RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang tidak terbatas pada pelayanan kesehatan jiwa saja tetapi semua yang berkaitan dengannya
E. VISI MISI
VISI
“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
- Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi; dan
- Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia
F. MOTTO
“Memberikan layanan informasi secara tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak dipungut biaya”
G. PRESTASI
- Tahun 2017, OPD peringkat 2 (dua) kategori OPD Provinsi Sumatera Barat.
- Tahun 2018, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu), OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat
- Tahun 2019, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu) dan OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat.
- Tahun 2020, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu) dan OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat
- Tahun 2021, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu) dan OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat
- Tahun 2022, diraih 3 Penghargaan sekaligus yaitu:
- OPD informatif
- Juara 1 kategori BLUD/BUMN/BUMNag
- Achievement Motivation Person
- Tahun 2023, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu) dan OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat
- Tahun 2024, Penghargaan OPD terbaik 1 (satu) dan OPD informatif, kategori OPD Provinsi Sumatera Barat