logo

Profil PPID

Profil PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 merupakan landasan terbentuknya PPID. Tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Adanya UU KIP ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik Negara termasuk RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (3) disebutkan bahwa setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Berdasarkan hal tersebut, Direktur RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 800/361/HK-KP/IV-2017 yang diketuai oleh Kabag Umum, dengan pembagian bidang yang terdiri atas Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pengolahan Informasi, serta Bidang Layanan Informasi Publik. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, PPID berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai unit kerja.

Seiring berjalannya waktu serta amanat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, nama PPID Pembantu RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang diubah menjadi PPID Pelaksana RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, yang tetap diketuai oleh Kabag Umum dengan pembagian bidang sebagai berikut: Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pelayanan Informasi, serta Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.