logo

Profil Badan Publik

Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menjalankan fungsi pelayanan kesehatan jiwa serta pengelolaan dan penyediaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

A. Identitas Badan Publik

  • Nama Badan Publik: Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang
  • Instansi Pembina: Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat / Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
  • Klasifikasi Rumah Sakit: Rumah Sakit Khusus Jiwa Kelas A
  • Status Pengelolaan: Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh
  • Alamat Domisili: Jl. Raya Ulu Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat 25166
  • Telepon / Call Center: (0751) 71379 / 72024
  • Email Resmi: rsjhbsaanin@sumbarprov.go.id
  • Website Resmi: https://rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id

B. Tugas Pokok dan Fungsi

Melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara paripurna yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta menyelenggarakan rujukan kesehatan jiwa, pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang kesehatan jiwa.

C. Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Sebagai Badan Publik yang transparan dan akuntabel, RSJ Prof. HB. Saanin Padang berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) melalui:

  • Penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat diakses secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
  • Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terstruktur dan mudah dijangkau masyarakat.
  • Kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi (WBS, SPAN-LAPOR, dan Kontak Layanan Informasi).