Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 14 September 2016 14:07:46 WIB | 1,583 kali dilihat.


Workshop Kesmas & Rujukan tingkat Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pelayanan Kesehatan Jiwa Orang Terlantar dan tidak Mampu Bagi Dinkes & Dinsos Kab/Kota Se- Sumatera Barat


Dalam rangka pelayanan kesehatan jiwa orang terlantar dan tidak mampu, pada hari Selasa (13/9/16) di Aula Dinas Keshatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat “dr. Rosnini Savitri, M.Kes” telah memberikan sambutan dan membuka secara resmi  rapat koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dengan Lintas Sektor terkait yang meliputi   Dinas Kesehatan Kab/Kota Se- Sumatera Barat, Dinas Sosial Kab/Kota Se- Sumatera Barat dan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.

Dalam pertemuan ini disampaikan 3 presentasi yaitu dari RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dr. Lily Gracediani, M.Kes ( Direktur RS.Jiwa Prof. HB.Saanin Padang ), dr.Shinta Brisma, Sp.KJ ( Dokter Spesialis Jiwa di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang ) dan dr. Ambun Kadri, MKM ( Kepala Dinkessos Kota Sawahlunto)

Rapat ini merupakan pertemuan ke -2 kalinya yang sebelumnya dilselenggarakan di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang tahun 2015.  Dari Rapat Koordinasi tersebut didapat hasil sebagai berikut : 

 

  1. Pasien yang dirawat di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang adalah pasien terlantar yang menderita sakit jiwa yang dirujuk dari Puskesmas ke rumah sakit regional, jika tidak terlayani di rumah sakit regional dirujuk ke RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.
  2. Diperlukan MOU ( Kesepakatan Kerjasama ) antara Dinas Sosial Kab/Kota, Dinas Sosial Provinsi dengan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, tentang penanganan pasien jiwa terlantar.
  3. Pasien terlantar dengan gangguan jiwa yang telah sembuh akan di kembalikan ke Dinas Sosial Kab/Kota atau Dinas Sosial Provinsi
  4. Dinas Kesehatan Kab/Kota harus mengalokasikan obat untuk pasien jiwa.
  5. Dinas Kesehatan Provinsi akan melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensii pelayanan jiwa di Kab/Kota untuk tenaga kesehatan di Kab/Kota.
  6. RSUD harus menyediakan rawat jalan dan rawat inap bagi pasien dengan gangguan jiwa.
  7. Satpol PP harus bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam hal pengiriman pasien jiwa terlantar.
  8. Dinas Sosial akan mengalokasikan rumah singgah bagi pasien jiwa yang sudah sembuh dan tidak punya keluarga.
  9. Dinas Sosial akan membuat kebijakan tentang asuransi ( BPJS ) bagi pasien jiwa yang terlantar.
  10. RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang memberikan pelayanan terhadap pasien dengan gangguan jiwa. Bagi pasien terlantar tanpa gangguan jiwa tidak dapat dilayani di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.

 

Demikian  hasil diskusi pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait.( Humas RSJ )


Share Berita :