Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Gesyca Rikhaflina, S.I.Kom | 21 November 2024 16:17:53 WIB | 101 kali dilihat.
Kamis [21/11/2024] – RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang menerima visitasi dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tahap ketiga setelah pengisian dan verifikasi kuesioner, dengan tujuan untuk mengonfirmasi data yang telah disampaikan melalui kuesioner sesuai dengan keadaan yang ada di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.
Tim Penilai dari KI Sumbar dipimpin langsung oleh Riswandy, S.Pd, Ketua Bidang Sengketa Informasi dan diterima di Gedung Utama oleh Direktur RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, dr. Aklima, MPH. Setelah penerimaan, visitasi dilanjutkan dengan kunjungan ke Ruangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.
Selama kegiatan visitasi, Tim Penilai mengajukan beberapa pertanyaan kepada Tim PPID Pelaksana terkait dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh rumah sakit. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan informasi publik di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Sumbar.
Diharapkan, melalui visitasi ini, RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelayanan informasi publik dan meningkatkan kinerjanya dalam hal transparansi. Kegiatan ini juga membuka kesempatan bagi RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu Presentasi Badan Publik dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
–Humas RSJ Saanin