Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 25 Mei 2016 13:24:28 WIB | 3,089 kali dilihat.
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi :
Direktur :
1) Direktur mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi promotif, pencegahan, pemulihan, rehabilitasi dan menyelenggarakan upaya rujukan di sektyor kesehatan terutama dibidang kesehatan jiwa serta kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantguan.
2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Direktur mempunyai fungsi :
a) Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi, medis dan keperawatan;
b) Penyelenggaraan urusan administrasi, medis dan keperawatan;
c) Pembinaan dan penyelnggaraan tugas dibidang administrasi, medis dan keperawatan;
d) Penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Direktur membawahi :
a) Wakil Direktur Pelayanan Medis; dan
b)Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Wakil Direktur Pelayanan :
(1) Wadir Pelayanan mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam mengkoordinasi tugas bidang pelayanan medis, keperawatan, pelayanan penunjang dan tugas-tugas bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Wadir Pelayanan mempunyai Fungsi :
(a) pengkoordinasian pengelolaan pelayanan rawat jalan;
(b) pengkoordinasian pengelolaan pelayanan rawat inap;
(c) pengkoordinasian pengelolaan keperawatan, etika dan frofesi keperawatan;
(d) pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Wadir Pelayanan membawahi;
(a) Bidang Pelayanan Medis;
(b) Bidang Pelayanan Keperawatan;
(c) Bidang Penunjang Medik;
Bidang Pelayanan Medis :
a. Seksi Ketenagaan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medis;
b. Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan, Fasilitasi Pelayanan Medis;
Bidang Keperawatan :
1) Bidang Keperawatan mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan asuhan, etika dan profesi keperawatan serta pengelolaan logistik keperawatan.
2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Keperawatan mempunyai fungsi :
a) pengkoordinasian, perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan bidang keperawatan.
b) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas;
3) Bidang Keperawatan membawahi :
a) Seksi Profesi dan Asuhan Keperawatan;
b) Seksi Logistik Keperawatan;
Bidang Penunjang Medik :
1) Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Bidang Penunjang Medik sesuai dengan bidang tugasnya;
2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Penunjang Medik mempunyai fungsi
a) penyusunan standar farmakologi RSJ;
b) pelaksanaan pelayanan Instalasi RSJ;
c) pengelolaan sarana dan prasarana RSJ;
d) pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya;
3) Bidang Penunjang Medik membawahi :
a) Seksi Ketenagaan dan Pengendalian Mutu Penunjang Medik;
b) Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan, Fasilitasi Penunjang Medik;
Wakil Direktur Umum dan Keuangan :
(1) Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam mengkoordinasikan tugas bagian ketatausahaan, keuangan dan penelitian dan pengembangan dan tugas-tugas bagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :
(a) pengkoordinasian perumusan program Pendidikan dan latihan serta Penelitian dan Pengembangan RSJ;
(b) Pengelolaan urusan kepegawaian, tatalaksana dan rumah tangga RSJ;
(c) Pengelolaan keuangan data dan informasi Rumah Sakit Khusus Daerah;
(d) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;
(3) Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahi :
(a) Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan;
(b) Bagian Tata Usaha;
(c) Bagian Keuangan;
Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan :
1) Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan mempunayi tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan;
2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi;
a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang Pendidikan dan lLatihan serta Penelitian dan Pengembangan;
b) Penyiapan bahan perumusan dibidang pendidikan dan latihan;
c) Penyiapan bahan perumusan di bidang penelitian dan pengembangan;
d) Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
3) Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan membawahi :
a) Seksi Pendidikan dan Latihan;
b) Seksi Penelitian dan Pengembangan.
Bagian Tata Usaha :
1) Bagian tata Usaha mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas sub bagian sesuai dengan bidang tugasnya;
2) Untuk menyelenggarakan tugas Bagian tata Usaha mempunyai fungsi :
a) pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan;
b) pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
c) pengelolaan administrasi keuangan;
d) pengkoordinasian dan penyusunan program serta pengelolaan dan penyajian data;
e) pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
f) pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya;
3) Bagian Tata Usaha membawahi :
a) Sub Bagian Umum, Aset dan Perlengkapan;
b) Sub Bagian Kepegawaian, Humas, Organisasi dan Hukum;
Bagian Keuangan :
1) Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkunggan RSJ;
2) Untuk menyelenggarakan tugas Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a) pelaksanaan administrasi akutansi dan verifikasi;
b) pelaksanaan administrasi anggaran dan perbendaharaan;
c) pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;
3) Bagian Keuangan membawahi :
a) Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan;
b) Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi;
Komite :
1) Komite dibentuk dengan keputusan direktur untuk tujuan dan tugas tertentu;
2) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur;
3) Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur;
4) Komite mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan profesi, memantau pelaksanaan standar profesi, melaksanakan pembinaan etika profesi, memberikan saran dan pertimbangan dalam pengembangan pelayanan profesi;
5) Jumlah Komite ditetapkan oleh Direktur sesuai kebutuhan;
6) Dalam melaksanakan tugas, komite dapat membentuk Sub.Komite dan atau Panitia yang merupakan kelompok kerja tertentu yang ditetapkan dengan keputusan direktur.
SPI :
1). SPI dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur;
2). SPI berdada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
3). SPI dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur
4). Anggota SPI harus berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Instalasi :
1) Instalasi adalah unit layanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian rumah sakit;
2) Pembentukan Instalasi ditetapkan oleh Direktur sesuai kebutuhan;
3) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur;
4) Kepala instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga fungsional dan atau non medis;
2.3. TATA KERJA
Direktur berkewajiban memberikan petunjuk, membimbing, mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana dalam lingkungan satuan kerjanya.
ESELONERING :
Eselonering Jabatan Struktural pada RS Jiwa Prof. Dr. HB. Saanin Padang adalah sebagai berikut :