Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 27 Maret 2018 15:04:41 WIB | 6,574 kali dilihat.
Susunan Organisasi dan Tatalaksana Kerja Rumah Sakit Jiwa merupakan rumah sakit pemerintah daerah yang aturan pokok Operasionalnya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor : 7 Tahun 2010, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, dikelompokan sebagai berikut : Susunan Struktur Organisasi RS Jiwa Prof. Dr. HB. Saanin Padang terdiri dari :
Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Prosedur Pelayanan Pasien Kegawatdaruratan...
Pelatihan & Simulasi Penanggulangan Bencana Kebaka...
SOP Pencegahan Risiko Pasien Jatuh...
Biro Kesra Kunjungi Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saa...
Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Gelar Rapat Pene...
Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Hadirkan Inovasi...
Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Gelar Promosi Ke...
Launching dan Sosialisasi Sistem Penataan Dokumren
KEGIATAN PERINGATAN HARI KESEHATAN JIWA SEDUNIA (H
Peringatan Hari Ibu ke-93 (Perempuan Berdaya, Indo
PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN DITERIMA SEBAGA
PENGUMUMAN HASIL TEST MMPI SELEKSI PENERIMAAN PEGA
KUISIONERPEMERINGKATAN BADAN PUBLIK (SAQ) DAN DATA
PENGUMUMAN HASIL UJIAN PRAKTEK SELEKSI PENERIMAAN