Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 27 Maret 2018 15:04:41 WIB | 6,064 kali dilihat.
Susunan Organisasi dan Tatalaksana Kerja Rumah Sakit Jiwa merupakan rumah sakit pemerintah daerah yang aturan pokok Operasionalnya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor : 7 Tahun 2010, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, dikelompokan sebagai berikut : Susunan Struktur Organisasi RS Jiwa Prof. Dr. HB. Saanin Padang terdiri dari :
Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Pelatihan & Simulasi Penanggulangan Bencana Kebaka...
Prosedur Pelayanan Pasien Kegawatdaruratan...
SOP Pencegahan Risiko Pasien Jatuh...
Kunjungan DPRD Kota Kendari ke RS. Jiwa Prof. HB. ...
Pelaksanaan Forum OPD pada RS. Jiwa Prof. HB. Saan...
Hari Ini RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dikunjun...
Tarif...
Launching dan Sosialisasi Sistem Penataan Dokumren
KEGIATAN PERINGATAN HARI KESEHATAN JIWA SEDUNIA (H
Peringatan Hari Ibu ke-93 (Perempuan Berdaya, Indo
PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN DITERIMA SEBAGA
PENGUMUMAN HASIL TEST MMPI SELEKSI PENERIMAAN PEGA
KUISIONERPEMERINGKATAN BADAN PUBLIK (SAQ) DAN DATA
PENGUMUMAN HASIL UJIAN PRAKTEK SELEKSI PENERIMAAN