Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 27 Maret 2018 15:04:41 WIB | 6,064 kali dilihat.


STRUKTUR ORGANISASI RSJ HB SAANIN PROVINSI SUMATERA BARAT


Susunan Organisasi dan Tatalaksana Kerja Rumah Sakit Jiwa merupakan rumah sakit pemerintah daerah yang aturan pokok Operasionalnya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor : 7 Tahun 2010, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, dikelompokan sebagai berikut : Susunan Struktur Organisasi RS Jiwa Prof. Dr. HB. Saanin Padang terdiri dari :

  1. Direktur
  2. Wakil Direktur
  3. Bagian Bidang
  4. Komite SPI
  5. Instalasi Kelompok

Kategori