Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 12 Agustus 2020 14:32:58 WIB | 1,402 kali dilihat.


STUDI TIRU RS. JIWA PROF. HB SAANIN PADANG KE RS. HERMINA PADANG


Padang, 11 Agustus 2020. RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang melakukan Studi Tiru ke RS Hermina Padang dalam rangka pelayanan dan pengklaiman pasien Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Rombongan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang  (Ns. Iva Fitri Wahyuni, S. Kep, dr. Yosrizal dan Yuliza Darwis, ST) disambut langsung oleh Direktur RS. Hermina dr. Nanik dan Ka. Instalasi Casemix dr. Munasir.

Semoga hasil dari pembelajaran yang diperoleh dari studi tiru ke RS Hermina  ini dapat memberikan gambaran tentang pengelolaan klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.  

Dari lubuk hati yang paling dalam..atas nama RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang, kami mengucapkan terimakasih kepada Direktur dan jajaran RS. Hermina Padang atas sambutan yang ramah dan ilmu yang telah di bagikan kepada kami (humas_hbsaanin).


Share Berita :