Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 24 September 2020 10:44:04 WIB | 717 kali dilihat.


INOVASI DAERAH : SAYANG DOI (Layanan Informasi dan Dokumentasi Terpusat ) RS. JIWA PROF. HB SAANIN PADANG


Proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, telah membuat bangsa kita sadar akan perlunya keterbukaan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor

14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai perbuatan kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.

RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang sebagai Badan Publik yang memiliki kedudukan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, wajib menerapkan keterbukaan informasi publik dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang menuntut adanya pelayanan informasi yang efektif dan efisien. Pelayanan informasi publik ini akan menampung dan memproses semua permohonan informasi dengan cepat, tepat, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya untuk memperoleh informasi.

Pada akhirnya pelayanan informasi publik tidak berhenti hanya pada tingkat pelayanan saja, tetapi akan mendorong RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang meningkatkan kualitas penanganan informasi dan dokumentasi. Informasi dan

 

dokumentasi yang tertangani dengan baik akan mengoptimalkan pelayanan informasi bagi publik dan mewujudkan keterbukaan di lingkungan RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang, serta mempercepat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Untuk itu, sebagai upaya menerapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan pelaksanaan turunan lainnya, serta untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, maka dibuatlah Layanan Informasi dan Dokumentasi Terpusat di lingkungan RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang. (humas_hbsaanin)


Share Berita :