Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 24 September 2020 12:32:02 WIB | 16,984 kali dilihat.


INOVASI DAERAH : BELA OM ED (PEMBERIAN LABEL OBAT EXPIRE DATE) RS. JIWA PROF. HB SAANIN PADANG


Pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2009 adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Obat yang kadaluarsa dapat membahayakan kesehatan karena obat tertentu bisa beresiko menjadi tempat pertumbuhan bakteri, kemudian akan menyebabkan penyakit yang lebih serius. Selain itu, obat kimia penuh dengan kandungan senyawa kimia di mana dapat mengalami perubahan tekstur, aroma dan juga warna seiring berjalannya waktu. Inilah yang bisa cukup berisiko bagi tubuh pengonsumsi obat karena terjadinya pemecahan kimia sehingga efek berbahaya yang tidak tubuh harapkan bisa terjadi.

Selama menjalankan tugas dan fungsi sebagai Farmasis di Rumah Sakit JiwaProf. HB Saanin Padang, kami mengamati masih rendahnya kontrol tanggal kadaluarsa obat, sehingga beberapa obat telah melewati tanggal kadaluarsa terpaksa harus dimusnahkan dengan nominal yang tidak sedikit. Oleh karena itu kami membuat Inovasi dengan judul “Pembuatan Label Penandaan Obat yang Mendekati Kadaluarsa di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang

(HUMAS_HBSAANIN)


Share Berita :