Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 09 Oktober 2020 14:15:45 WIB | 9,037 kali dilihat.
Padang, Rabu (07-10-2020), RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang melakukan kegiatan Pemusnahan obat Expired Date (ED) dan alat kesehatan tahun 2020,
Kegiatan Bidang Penunjang (Instalasi Farmasi) RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang ini dilakukan dengan menghadirkan saksi dari Dinas Kesehatan Kota Padang (Fadhilah Rahmi, M. Farm, Apt) dan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Povinsi Sumatera Barat (Musfarli, S. Farm, Apt dan Yasmarni. M, SH.
Pelaksanaan Kegiatan ini sudah berpedoman kepada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT.
Tujuan Pemusnahan obat Expired Date (ED) dan alat kesehatan tahun 2020 ini merupakan kegiatan untuk menjaga keselamatan pasien, keamanan lingkungan dan petugas.
(humas_hbsaanin)