Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 17 Oktober 2020 23:03:11 WIB | 878 kali dilihat.
Padang, Jumat (16-10-2020) RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang mendapatkan Visitasi Komisi Informasi Sumatera Barat Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2020 (Monev Badan Publik 2020) ini dilaksanakan untuk mengetahui pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melaksanakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik 1 (satu) kali dalam setahun.
Ruang lingkup Monev Badan Publik 2020 dibagi menjadi 10 Kategori Badan Publik, yaitu :
Tim Visitasi Komisi Informasi Sumatera Barat ke RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dipimpin langsung oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si), rombongan diterima langsung oleh Wadir Umum dan keuangan (Ns. Taufik Hidayat, S. Kep), didampingi oleh Kabag. Tata Usaha (Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom) dan Kabid. Keperawatan (Ns. Syafrizal, S.Kep)
Kegiatan Visitasi ini merupakan tahapan ketiga setelah tahapan pengisian kuisioner dan verifikasi kuisioner, RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang masuk salah satu OPD yang mendapatkan visitasi untuk kategori OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Semoga Visitasi Komisi Informasi Sumatera Barat Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang ini dapat memperoleh gambaran secara objektif tentang bagaimana Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, sehingga berhak untuk maju ke tahap selanjutnya yaitu tahap presentasi badan publik.
(humas_hbsaanin)