Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 30 April 2021 15:32:48 WIB | 1,382 kali dilihat.
Padang, hari ini Jumat (30-04-2021), RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang mengadakan Kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini diadakan di Gedung Utama Lantai II, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, kegiatan berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur, Kabag/Kabid, Ka.Subbag/Ka.Subbid dan seluruh Ka.Unit/Instalasi
Semoga dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat ini sebagai pengganti Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, akan memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja bagi Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat khususnya RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang.
(humas_hbsaanin)