Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan...
Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 19 Mei 2021 13:35:10 WIB | 962 kali dilihat.
Selasa (18/05/2021) – Bidang Keperawatan dan Komite Keperawatan melakukan sosialisasi Standar Prosedur Operasional Pemasangan dan Pelepasan Restrain (Pengikatan Pasien) di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. Acara sosialisasi dilakukan di Ruang Sidang Gedung Administrasi RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang pukul 12.00 WIB. Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan kedua Kepala Sub Bidangnya, Kepala Bidang Keperawatan dan kedua Kepala Sub Bidangnya, Konsultan Keperawatan, Case Manager, dan seluruh Kepala Ruangan dan Kepala Instalasi di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. Presentasi tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) Pemasangan dan Pelepasan Restrain disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Profesi dan Asuhan Keperawatan, Ns. Iva Fitri Wahyuni, S.Kep. Selain itu, Kepala Sub Bidang Profesi dan Asuhan Keperawatan juga mensosialisasikan petunjuk teknis terkait pengisian Lembar Pemantauan Restrain. Restrain sendiri adalah mekanisme yang dilakukan untuk memastikan keamanan pasien dengan cara membatasi dan mengontrol kebebasan geraknya untuk menghindari pasien dari tindakan menyakiti diri sendiri, orang lain dan lingkungan. SPO pemasangan dan pelesapan restrain ini tentu diharapkan dapat menjadi acuan bagi perawat untuk menerapkan langkah-langkah restrain sesuai indikasi sehingga dapat melindungi keselamatan pasien, orang lain dan lingkungan dari bahaya.