Wira Firmalinda, SKM, M.I.Kom | 25 Mei 2016 13:24:28 WIB | 3,168 kali dilihat.


Tugas dan Fungsi RS. JIWA PROF. HB. SAANIN PADANG


Rincian Tugas Pokok dan Fungsi :

Direktur :

1) Direktur mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi promotif, pencegahan, pemulihan, rehabilitasi dan menyelenggarakan upaya rujukan di sektyor kesehatan terutama dibidang kesehatan jiwa serta kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantguan.

2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1)   Direktur mempunyai fungsi :

a)   Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi, medis dan keperawatan;

b)   Penyelenggaraan urusan administrasi, medis dan keperawatan;

c)    Pembinaan dan penyelnggaraan tugas dibidang administrasi, medis dan keperawatan;

d)   Penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Direktur membawahi :

a)         Wakil Direktur Pelayanan Medis; dan

b)Wakil Direktur Umum dan Keuangan

Wakil Direktur Pelayanan :

(1)     Wadir Pelayanan mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam mengkoordinasi tugas bidang pelayanan medis, keperawatan, pelayanan penunjang dan tugas-tugas bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

(2)     Untuk menyelenggarakan tugas Wadir Pelayanan mempunyai Fungsi :

(a)     pengkoordinasian pengelolaan pelayanan rawat jalan;

(b)     pengkoordinasian pengelolaan pelayanan rawat inap;

(c)      pengkoordinasian pengelolaan keperawatan, etika dan frofesi keperawatan;

(d)     pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

(3)     Wadir Pelayanan membawahi;

(a)     Bidang Pelayanan Medis;

(b)     Bidang Pelayanan Keperawatan;

(c)      Bidang Penunjang Medik;

Bidang Pelayanan Medis :

  1. Bidang Pelayanan Medis mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan medis.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Medis mempunyai fungsi
    1. penyusunan rencana kebutuhan pelayanan medis, elektromedik dan rehab medis;
    2. pengelolaan dan penyajian data pelayanan medis, elektromedik dan rehab medis;
    3. pengelolaan dan pelayanan perawatan medik, elektromedik dan rehab medis;
    4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
  3. Bidang Pelayanan Medis membawahi :

                               a.                                                 Seksi Ketenagaan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medis;

                               b.                                                 Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan, Fasilitasi Pelayanan Medis;

 

Bidang Keperawatan :

1)   Bidang Keperawatan mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan asuhan, etika dan profesi keperawatan serta pengelolaan logistik keperawatan.

2)   Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Keperawatan mempunyai fungsi :

a)        pengkoordinasian, perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan bidang keperawatan.

b)        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas;

3)        Bidang Keperawatan membawahi :

a)        Seksi Profesi dan Asuhan Keperawatan;

b)        Seksi Logistik Keperawatan;

 

Bidang Penunjang Medik :

1)        Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Bidang Penunjang Medik sesuai dengan bidang tugasnya;

2)        Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Penunjang Medik mempunyai fungsi

a)   penyusunan standar farmakologi RSJ;

b)   pelaksanaan pelayanan Instalasi RSJ;

c)    pengelolaan sarana dan prasarana RSJ;

d)   pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya;

 

3)        Bidang Penunjang Medik membawahi :

a)   Seksi Ketenagaan dan Pengendalian Mutu Penunjang Medik;

b)   Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan, Fasilitasi Penunjang Medik;

        

 

 

Wakil Direktur Umum dan Keuangan :

(1)     Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam mengkoordinasikan tugas bagian ketatausahaan, keuangan dan penelitian dan pengembangan dan tugas-tugas bagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)     Untuk menyelenggarakan tugas Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :

(a)      pengkoordinasian perumusan program Pendidikan dan latihan serta Penelitian dan Pengembangan RSJ;

(b)      Pengelolaan urusan kepegawaian, tatalaksana dan rumah tangga RSJ;

(c)      Pengelolaan keuangan data dan informasi Rumah Sakit Khusus Daerah;

(d)      Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;

(3)    Wakil Direktur Umum dan Keuangan membawahi :

(a)   Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan;

(b)   Bagian Tata Usaha;

(c)   Bagian Keuangan;

Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan :

1)        Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan mempunayi tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan;

2)        Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi;

a)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang Pendidikan dan lLatihan serta Penelitian dan Pengembangan;

b)        Penyiapan bahan perumusan dibidang pendidikan dan latihan;

c)         Penyiapan bahan perumusan di bidang penelitian dan pengembangan;

d)        Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

3)        Bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan membawahi :

a)   Seksi Pendidikan dan Latihan;

b)   Seksi Penelitian dan Pengembangan.

Bagian Tata Usaha :

1)   Bagian tata Usaha mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas sub bagian sesuai dengan bidang tugasnya;

2)   Untuk menyelenggarakan tugas Bagian tata Usaha mempunyai fungsi :

a)        pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan;

b)        pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian;

c)        pengelolaan administrasi keuangan;

d)        pengkoordinasian dan penyusunan program serta pengelolaan dan penyajian data;

e)        pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana;

f)         pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya;

3)    Bagian Tata Usaha membawahi :

a)   Sub Bagian Umum, Aset dan Perlengkapan;

b)   Sub Bagian Kepegawaian, Humas, Organisasi dan Hukum;

 

 

Bagian Keuangan :

1)   Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkunggan RSJ;

2)   Untuk menyelenggarakan tugas Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a)   pelaksanaan administrasi akutansi dan verifikasi;

b)   pelaksanaan administrasi anggaran dan perbendaharaan;

c)    pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya;

3)    Bagian Keuangan membawahi :

a)   Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan;

b)   Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi;

Komite :

1)   Komite dibentuk dengan keputusan direktur untuk tujuan dan tugas tertentu;

2)   Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur;

3)   Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur;

4)   Komite mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan profesi, memantau pelaksanaan standar profesi, melaksanakan pembinaan etika profesi, memberikan saran dan pertimbangan dalam pengembangan pelayanan profesi;

5)   Jumlah Komite ditetapkan oleh Direktur sesuai kebutuhan;

6)   Dalam melaksanakan tugas, komite dapat membentuk Sub.Komite dan atau Panitia yang merupakan kelompok kerja tertentu yang ditetapkan dengan keputusan direktur.

 

 

SPI :

1). SPI dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur;

2). SPI berdada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur

3). SPI dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur

4). Anggota SPI harus berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.

 

Instalasi :

1)        Instalasi adalah unit layanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian rumah sakit;

2)        Pembentukan Instalasi ditetapkan oleh Direktur sesuai kebutuhan;

3)        Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur;

4)        Kepala instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga fungsional dan atau non medis;

 

2.3. TATA KERJA

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub.Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam lingkup RSJ Prof. Dr. HB. Saanin Padang menerapkan koordinasi, Integrasi,sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan sebaik-baiknya.
  2. Dalam menjalankan tugas, RSJ Prof. Dr. HB. Saanin Padang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
  3. RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang secara fungsional dibina oleh Dinas Kesehatan.

Direktur berkewajiban memberikan petunjuk, membimbing, mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana dalam lingkungan satuan kerjanya.

 ESELONERING :

Eselonering Jabatan Struktural pada RS Jiwa Prof. Dr. HB. Saanin Padang adalah sebagai berikut :

  1. Direktur, eselon II b;
  2. Wakil Direktur, eselon III a;
  3. Kepala Bagian / Bidang, eselon III b;
  4. Kepala Sub Bagian / Seksi, eselon IV a.

Share Berita :